• Selamat Pagi
  • Minggu, 01 Juni 2025
  • WIB

DINAS PERKEBUNAN KAB. LANDAK

Logo
  • BERANDA  
  • PROFIL  
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi Pelayanan
    • Penilaian Kinerja
    • Kondisi Geografis
  • INFORMASI & LAYANAN  
    • Alur Permohonan
    • Sarana dan Prasarana
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan Publik
      • Permohonan STDB
      • Permohonan Rekomendasi SP2BKS
      • Fasilitasi Penanganan Konflik
      • Informasi Sertifikat PPKR
    • Informasi Penyelenggara
    • Kontak Kami
    • Pengaduan Masyarakat
    • Capaian Kinerja
    • Realisasi Anggaran
    • Info Harga
    • Pengelola Pengaduan
  • BERITA  
    • Seputar OPD
    • UMUM
  • UNDUHAN  
    • Basis Data
    • Renstra
    • Renja
    • Lakip
  • GALLERY  
    • Foto Kegiatan
    • Rekognisi
    • Video Kegiatan
  • Agenda  
  1. Home
  2. Berita
  3. Bupati Landak Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Bupati Landak Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Administrator Selasa, 25 Mei 2021 12:14 WIB 959 UMUM

Image Thumbnail

LANDAK – Untuk memenuhi standar pelayanan publik berbasis elektronik, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak. Didampingi Sekda Landak, dalam rapat tersebut Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.

“Saat ini perkembangan zaman semakin maju, oleh sebab itu semua OPD wajib mencantumkan layanan publik yang mereka berikan. Supaya warga lebih mudah dan mengetahui layanan yang kita dimiliki. Misalnya warga mau melaporkan pelayanan, produk apa yang dimiliki, lama pelayanan, maklumat pelayanan dan lainnya harus tersedia dalam website,” tegas Bupati Landak, Senin (24/05/21).

Bupati Karolin juga mengajak semua kepala OPD untuk rutin memantau website yang dimiliki supaya informasi selalu tersedia bagi warga.

“Saya minta semua kepala OPD untuk cek websitenya masing-masing, supaya data-data itu tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat,” ucap Karolin.

Bupati Karolin juga menyampaikan terkait penilaian pelayanan publik yang akan dinilai oleh Ombudsman, maka semua OPD wajib memiliki 12 item yang ditampilkan pada website.

“Secara umum minimal terdapat 7 poin yakni tersedianya Informasi Penyelenggara, Standar Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Visi, Misi dan Motto, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Rekognisi. Namun jika semua itu dijabarkan maka akan menjadi lebih banyak lagi,” ujar Karolin.

Berdasarkan hasil penelusuran Media Center pada laman Ombudsman, didapati bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang terdiri dari :

  1. dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
  2. persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
  3. sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
  4. jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
  5. biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
  6. produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
  8. kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
  9. pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
  10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
  11. jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
  12. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
  14. evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
.

Share Post:

SEARCH

KATEGORI BERITA

  • BERITA(11)
  • Seputar OPD (2)
  • UMUM (9)

REKOMENDASI

  • Post Thumbnail

    Bupati Landak Panen Perdana Peremajaan Sawit Rakyat

    Rabu, 20 Apr 2022
  • Post Thumbnail

    SAKIP dan RB Award 2021, Pemkab Landak Raih Predikat B

    Rabu, 06 Apr 2022
  • Post Thumbnail

    Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Gelar Acara Berupa Penerapan Standar Jaminan Mutu Bokar Pada UPPB Di Kabupaten Landak Pada Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian

    Kamis, 10 Jun 2021
  • Post Thumbnail

    Evaluasi PPKM Mikro Di Landak, Bupati Karolin : Terimakasih Dukungan Masyarakat

    Jumat, 07 Mei 2021
  • Post Thumbnail

    Informasi tentang alur permohonan

    Jumat, 05 Jul 2019

BERITA POPULER

    Tag

    • bupati
    • landak
    • gelar
    • rapat
    • informasi
    • standar
    • pelayanan
    • publik
    • berbasis
    • elektronik

    DISBUN KAB.LANDAK

      Alamat: Amboyo Inti, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 78357

      Phone: (0563)

      Email: disbunlandak@gmail.com

    Statistik Web

    • Sedang Online 0
    • Hari Ini 6
    • Minggu Ini 188
    • Keseluruhan 33421
    • Total Hits 73427

    © Copyright 2025 DISBUN KAB.LANDAK. All Rights Reserved.