TP3K Landak Urai Masalah Perkebunan
NGABANG, SP - Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Landak menggelar pertemuan untuk membahas usaha perkebunan yang ada di kabupaten tersebut. Pertemuan itu berlangsung di Aula Dinas Perkebunan (Disbun) Landak, Rabu (23/5).
TP3K tersebut terdiri dari unsur Pemkab Landak yang melibatkan instansi terkait dan jajaran Forkopimda. Sedangkan di tingkat kecamatan disebut sebagai Satgas TP3K yang terdiri dari Muspika dan dewan adat.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah masalah usaha perkebunan yang ada di Landak.
Permasalahan lainnya yakni, pemasaran tandan buah segar (TBS). Sesuai Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2011 Pasal 80, disebutkan pemasaran TBS itu diatur tersendiri, tidak berdasarkan Undang-undang Perdagangan.