Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Gelar Acara Berupa Penerapan Standar Jaminan Mutu Bokar Pada UPPB Di Kabupaten Landak Pada Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Landak - Karet merupakan salah satu komoditi pertanian andalan dan merupakan sumber penghasilan yang cukup penting bagi masyarakat pekebun di Kabupaten Landak. Sebagian masyarakat di Kabupaten Landak masih mengusahakan tanaman karet untuk memperoleh hasilnya, namun produktivitas dan mutu bokar petani di Kabupaten Landak masih belum seperti yang diharapkan baik oleh masyarakat pekebun karet, pelaku usaha dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak. Penanganan Bahan Olah Karet (bokar) saat ini masih belum dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, jenis bokar yang dihasilkan, proses pengolahan, pengangkutan dan pemasasran yang kurang baik yang berakibat rendahnya mutu bokar. Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk Bokar Bersih. Bahan Olah Karet (Bokar) di Kabupaten Landak merupakan sumber bahan baku industry Crumb Rubber yang dipasarkan melalui berbagi saluran tataniaga diantaranya adalah melalui saluran tataniaga pedagang pengumpul tingkat desa, pedagang pengumpul antar desa, pemasaran melalui pasar lelang dan pemasaran melalui kemitraan.
Melihat adanya masalah tersebut dan untuk memperbaiki mutu bokar di Kabupaten Landak, perlu diberdayakan petani/kelompok tani bokar dengan membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang menerapkan Standar Jaminan Mutu Bokar.
Dalam rangka memfasilitasi pendampingan dan pengawasan sistem jaminan mutu pada UPPB sekaligus melakukan registrasi UPPB, maka Dinas Perkebunan Kabupaten Landak melakukan pendampingan pada UPPB yang telah teregistrasi di Kabupaten Landak melalui acara pertemuan melalui Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian yang diikuti oleh Ketua UPPB yang telah teregistrasi di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021.
Untuk memenuhi Standar Jaminan Mutu Bokar maka UPPB yang telah teregistari pada Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak yang diwakili oleh Kepala Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan (Kabid BTP) Y. Edo Natalaga, S.Hut, M.Sc menggelar pertemuan bersama ketua UPPB yang telah teregistrasi pada Dinas Perkebunan Kabupaten Landak di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak. Didampingi staf, dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan menegaskan UPPB diwajibkan memenuhi Standar Jaminan Mutu Bokar sesuai Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Mutu BOKAR Direktorat Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2011.
Dalam acara tersebut dilakukan juga penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) UPPB dan Nomor Registrasi UPPB kepada 6 UPPB, yaitu UPPB Patika Desa Lamoanak, UPPB Ingin Maju Desa Sompak, UPPB Bukit Raya II Desa Sebadu, UPPB Bukit Raya Desa Tunang, UPPB Bukit Raya Desa Galar dan UPPB Maju Bersama Desa Lamoanak.
"Secara umum Penanganan Bahan Olah Karet (bokar) saat ini masih belum dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, jenis bokar yang dihasilkan, proses pengolahan, pengangkutan dan pemasasran yang kurang baik yang berakibat rendahnya mutu bokar dan untuk memperbaiki mutu bokar di Kabupaten Landak, perlu diberdayakan petani/kelompok tani bokar dengan membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang menerapkan Standar Jaminan Mutu Bokar" tegas Kabid BTP.
Kabid BTP juga menyampaikan agar UPPB wajib melengkapi persyaratan terkait Penerapan Sistem Jaminan Mutu BOKAR dan melaporkan Surat Keterangan Asal – BOKAR (SKA-B) yang diterbitkan setiap bulan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Landak. STR-UPPB dapat dikenai sanksi berupa dibekukan dan dicabut apabila UPPB tidak melaksanakan Penerapan Sistem Jaminan Mutu BOKAR sesuai peraturan. (kasippph, 2021)
.